NEWS

Pemkot Kendari Gelar Sidang Isbat Nikah, Diikuti 44 Pasangan

814

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar sidang isbat nikah terpadu di Aula Teporombua Kantor Balai Kota Kendari pada Kamis, (04/05/23).

Penjabat Walikota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari yang ke 192.

“Kami bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Kendari dan Pengadilan Agama Kota Kendari mengadakan sidang isbat nikah terpadu terhadap 44 pasangan yang ada di Kota Kendari,” katanya.

Baca Juga : Satu Unit Rumah di Kolut Ludes Dilalap Si Jago Merah

Dia melanjutkan, hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hak warga negara terutama bagi keluarga yang secara faktual sudah terjadi pernikahan namun belum tercatat secara hukum.

“Kami melalui Dukcapil memfasilitasi untuk mencatatkan secara sah melalui sidang isbat. Mudah-mudahan langkah ikhtiar ini akan semakin kita tertib hukum terutama hak warga negara kita bisa terjamin melalui pencatatan yang resmi,” jelasnya.

“Mudah-mudahan dengan sidang isbat ini hak warga negara dapat dijamin kemudian warga negara mendapatkan hak yang seharusnya di dapatkan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Iswanto mengatakan masyarakat yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah ini lebih dari seratus orang, namun setelah melalui verifikasi, hanya 44 pasangan yang bisa ikut.

Baca Juga : Momen Idul Fitri 2023, KKP Kendari Catat Lima Kejadian

“Sesungguhnya yang mendaftar itu seratus lebih, tapi setelah kita verifikasi dan diulang di kantor agama yang lolos itu hanya 44 pasangan,” bebernya.

Dari 44 pasangan tersebut, 4 pasangan diantaranya dibiayai pemerintah karena masuk kategori kurang mampu, sedangkan selebihnya merupakan swadaya mandiri.

“Kita akan mengupayakan proses sidang ini hanya dalam satu hari,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari.com

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version