Reporter : Andri Sutrisno
Editor : Ardilan
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pembentukan Kecamatan Nambo, yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2007. Raperda tersebut diserahkan untuk melengkapi dokumen administrasi yang masih dinilai kurang.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan alasan belum diterimanya Perda Nomor 2 tahun 2007 itu dikarenakan masih memiliki kekurangan pada bagian administrasi. Hal itu yang menyebabkan Kecamaatan Nambo belum mendapatkan kode wilayah administrasi dari Kemendagri.
“Penyelenggara pemerintah Kecamatan Nambo dalam dua tahun terakhir telah menerima anggaran, yang secara langsung memberikan resiko pertanggungjawaban keuangan bagi OPD Kecamaatan Nambo,” ucap Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dikonfirmasi di gedung DPRD Kendari, Rabu 19 Agustus 2020.
Sulkarnain menerangkan untuk mengantisipasi resiko yang dihadapi oleh Pemkot Kendari terkait operasional OPD Kecamatan Nambo, pihaknya memutuskan untuk melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebagai pembina daerah dan Kemendagri sebagai pembina pemerintah pusat.
Ia mengaku berdasarkan arahan dari Pemprov dan Kemendagri, Pemkot Kendari telah melakukan pendataan dan telah menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
“Perbaikan administrasi setelah Raperda tersebut dirampungkan dan disetujui oleh DPRD Kota Kendari yaitu melengkapi lampiran yang diwajibkan pada Perda perubahan wilayah administrasi Kecamatan Nambo yang dilengkapi dengan titik koordinat yang berbatasan dengan Kabupaten Konawe Selatan. Serta menerbitkan ulang persetujuan Pemprov Sultra pembentukan Kecamatan Nambo,” paparnya.
Politisi PKS ini menambahkan dengan menyerahkan Raperda atas perubahan Perda sebelumnya dirinya berharap agar DPRD Kendari segera merampungkan kekurangan yang ada.