KENDARI, MEDIAKENDARI.COM -Pemerintah Kota Kendari (Pemkot), kembali mewanti para pedangang kali lima (PKL) dan pedagang eceran pasar Panjang yang sudah direlokasi ke pasar Sentral Wua-Wua untuk tetap bertahan.
Sedangkan pedagang yang telah kembali kepasar semula untuk tidak menyesal di kemudian hari.
Pasalnya, Pemkot Kendari sediri tidak mengakui legalitas pasar panjang yang berada dibilangannjalan sorumba tersebut. Sehingga, suatu ketika pemkot Kendari akan kembali bertindak lebih tegas lagi guna melakukan pelarang berjualan sampai pengusuran kios.
Sebab, pemkot Kendari hanya mengakui pasar sentral Wua-Wua yang memiliki izin.
Tidak adanya izin resmi dari Pemkot Kendari guna pengelolaan pasar panjang dikatakan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kendari, Ali Kibu.
“Suatu saat kami akan melakukan penertiban kembali di Pasar Panjang, kerena sampai saat ini Pemerintah Kendari tidak pernah mengantongi izin pendirian Pasar Panjang. Dan pasar memiliki izin itu hanyalah pasar Sentral Wua-Wua,” ujar Ali Kibu.
Menurutnya, adapun keluhan pedagang pasar sentral Wua-Wua atas sepinya pendapatan pedagang, pemerintah sedang mempelajari dan akan hal tersebut serta menindak lanjutinya semua persoalan yang ada. Sementara, kepada pedagang lainnya yang masih bertahan di pasar panjang, Pemerintah akan melakukan pendekatan serta persuasif untuk pindah ke Pasar Sentral Wua-Wua.
“Saya harapkan kepada seluruh pedagang yang masih bertahan di pasar panjang untuk bekerjasama dengan baik, patuhi aturan pemerintah, kalau pemerintah melarang masyarakat utuk tidak membuka pasar yang baru tentunya semua harus ikuti,” imbaunya.
Ali Kibu juga mengatakan bahwa pemerintah tetap memperhatikan pedagang yang masih berjualan di pasar panjang, karena mereka juga adalah masyarakat Kota Kendari yang perlu diperhatikan kesejahteraanya. Sehingga langkah langkah yang ambil oleh pemerintah tidak merugikan pihak yang lain.
Liputan : Hendriansyah