KENDARI – Salah satu pasar tradisional yang sudah puluhan tahun berdiri di pusat Kota Kendari yakni di Samping Markas Komando Resor Militer (Korem) 143 Halu Oleo rupanya dinyatakan ilegal oleh pemerintah setempat.
Kabag Hukum Kota Kendari, Laode Syain Kadir mengungkapkan, hingga saat ini pasar yang berada tepat di samping Korem 143 Halu Oleo itu belum mengantongi izin pendirian pasar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
“Memang belum memiliki izin, itu ilegal,” terang Syain Kadir, Senin (13/8/2018).
Sementara disinggung soal pasar basah yang berada tepat di belakang Mall Mandonga Kendari kata Syain Kadir merupakan legal atau memiliki izin dari Pemkot Kendari.
“Kalau pasar basah itu punya izin,” ujarnya.(a)