NEWS

Pemkot Kendari Tegaskan Tidak Ada Libur Tambahan Setelah Natal dan Tahun Baru

2869
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memastikan tidak ada libur tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari setelah Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah Taridala menegaskan, terkait hari libur, pihaknya mengikuti jadwal kalender nasional yakni pada 25 Desember serta 1 Januari tahun 2023.

“Kita tetap mengikuti kalender ke nasional, 25 Desember itu bagi umat kristiani yang merayakan natal. Kemudian libur nasional di tanggal 1 Januari 2023. Kita menyesuaikan dengan itu,” katanya.

Menurutnya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ASN wajib masuk kerja pada hari ini, Senin 26 Desember 2022, demikian juga pada 2 Januari 2023.

“ASN wajib berkantor. Sesuai SOP, tanggal 2 sudah harus berkantor, wajib,” katanya.

Dia juga menegaskan, penetapan ini telah rutin setiap tahunnya sehingga diharapkan tanpa ada teguran pun, ASN harus memahami tanggungjawabnya untuk tidak melakukan mudik usai hari libur nasional.

“Saya pikir itu sudah berlaku umum dari tahun ke tahun, jadi tidak perlu ada lagi teguran, kita anggap pegawai kita sudah paham dan arus disadari dan harus dilaksanakan itu,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version