Reporter: Pendi
Editor: La Ode Adnan Irham
LASUSUA – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi akan menghentikan sementara proses pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), sambil dilakukan evaluasi izin para penambang.
“Saya pun akan mengeluarkan kebijakan, bahwa semua perusahaan tambang harus memiliki kantor di Kendari. Karena kewenangan sekarang berada di Provinsi,” tuturnya saat diwawancarai usai meresmikan Eskalator Kantor Bupati Kolut, Selasa (7/1/2020).
Ia mengaku tak mengetahui adanya proses pengambilan dan pemuatan Ore Nikel di Kolut.
“Kalau mengenai tahunya bahwa ada tambang di Kolaka Utara, ya tahu,” tutur Ali Mazi.
Pemprov saat ini akan menginventarisir pengusaha tambang. Karena Pemprov belum tahu apakah IUPnya masih berlaku atau tidak.
“Kita pun sudah melakukan kerjasama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi setiap aktivitas pertambangan,” ungkapnya.
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar saat ditemui di rumah jabatan (rujab), mengaku sampai saat itu sama sekali belum pernah melihat dokumennya
“Saya pun merasakan, karena sampai hari ini dari 23 penambang yang disinyalir ada masuk di Kolaka Utara, belum pernah melihat dokumennya,” katanya. (A)