BUTONFEATUREDKendari

Pemprov Sultra Ambil Alih Usulan Pelantikan Bupati Buton Defenitif

498

KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Teguh Setyabudi akhirnya angkat bicara soal pelantikan bupati defenitif di Kabupaten Buton.

Meski belum ada Paripuran oleh DPRD Buton perihal pemberhentian Umar Samiun selaku Bupati Buton serta pengusulan La Bakry sebagai Bupati Buton defenit, namum Pemprov Sultra tidak bisa mendiamkan hal tersebut.

Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan SK pemberhentian Umar Samiun dari jabatannya sejak 13 Februari 2018 lalu.

BACA JUGA: Pelantikan La Bakry Jadi Bupati Buton Definitif Menunggu Rapat Paripurna DPRD

“Sudah ada keputusan Mendagri dan sudah diteruskan ke DPRD Buton untuk rapat paripurna pemberhentian Umar Samiun dan pengangkatan La Bakry sebagai Bupati Defentif, namum sampai saat ini belum ada Paripurna tersebut,” ucap Teguh saat di temui usai upacara HUT Konkep yang ke 5 pada Kamis (12/04/2018).

Kata dia, usai ada surat dari Kemendagri, waktu yang diberikan untuk memproses usulan tersebut hanya 10 hari, akan tetapi sampai pada saat ini belum ada hasil dari Paripurna DPRD Buton.

“Waktunya sudah lewat 10 hari sehingga harus diambil alih Pemprov Sultra untuk diteruskan ke Mendagri untuk pelantikan La Bakry sebagai Bupati Defentif,” kata Kepala BPSDM Kemendagri itu.

Lebih lanjut, Teguh menilai soal pengambil alihan tersebut bukan tidak memberikan waktu kepada Pemda Buton, namum sesuai regulasi sudah harus diusulkan pelantikan tersebut.

“Tetapi semua sudah berjalan normatif dan aturan juga bicara agar pemprov mengusulkan pelantikan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan La Ode Ali Akbar membeberkan, usulan pelantikan La Bakry akan dibawa ke Kemendagri pada minggu ini.

“Insya Allah minggu ini kami akan bawa ke Mendagri. Insya Allah besok saya ke Jakarta,” singkatnya saat ditemui usai upacara HUT Konkep.


Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version