Reporter : Rahmat R.
Editor : Ardilan
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah isu di media sosial (Medsos) yang menyebut pesta keluarga Gubernur Sultra yaitu Ipar dari H Ali Mazi, SH yang digelar beberapa waktu lalu di Kota Kendari berkaitan dengan imbauan Covid-19 yang memperbolehkan pesta pernikahan dengan catatan sudah terlanjur menyebar undangan.
Padahal hal itu jika ditelaah bertentangan dengan imbauan Covid-19 Gubernur Sultra pada poin dua yakni dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi dari tiga poin yang menjadi imbauan Covid-19.
Bantahan ini dilontarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra.
“Surat edaran lahir karena kondisi Sultra, masyarakat yang terpapar Covid-19 terus naik sehingga imbauan ini ada agar menghindari kumpul-kumpul di luar sana,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah dikonfirmasi di kantornya, Kamis 24 September 2020.
Menurutnya, adanya kebijakan memperbolehkan pesta pernikahan bagi yang terlanjur menyebar undangan bukan karena ipar Gubernur Sultra baru saja menggelar pesta pernikahan beberapa waktu lalu.
“Tidak ada sangkut-pautnya. Semua berdiri sendiri, di acara itu ketat protokol kesehatan karena ada rapid test. Imbauan ini lahir dalam rapat kami semua. Melihat kondisi masyarakat dan Kepala Dinas Kesehatan yang ikut terpapar sehingga kami diskusi untuk lahirkan aturan ini. Intinya imbauan ini adalah kondisi yang sebenarnya terjadi di Sultra,” tegasnya. (3).