ADVPemerintahanPROV SULTRA

Pemprov Sultra Evaluasi Netralitas ASN Pasca Pemilu

823
×

Pemprov Sultra Evaluasi Netralitas ASN Pasca Pemilu

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili Staf Ahli Gubernur Sultra, Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, La Ode Fasikin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pasca pemilihan umum tahun 2024 dan pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),  pada pemilihan tahun 2024 lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis 14 Maret 2024.

Laporan Panitia oleh Kepala BKD Sultra diwakili Sekretaris BKD, Abdul Muslikh menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 20 tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 56 tahun 2021 tentang kode etik aparatur sipil Negara, Surat Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan pemilihan umum nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan 2024.

Pemprov Sultra sudah mengeluarkan Surat Edaran  (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan 2024 pada Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota di Sultra.

Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI Nomor : B-852/NK.01.01/03/2024,
Tanggal 04 Maret 2024, perihal pemberitahuan rapat koordinasi dan evaluasi pasca pemilihan umum dan pemilihan 2024 dan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilihan tahun 2024.

Tujuan kegiatan Rakor evaluasi pasca pemilihan umum tahun 2024 dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, pada pemilihan tahun 2024 lingkup Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota Se-Sultra adalah untuk evaluasi terjadinya pelanggaran Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Prov. dan Kab/Kota di Sultra dan evaluasi upaya menjaga Netralitas ASN di Pemerintah Provinsi, Kab/Kota Se-Sultra, serta pemaparan hasil survey evaluasi pencegahan Pelanggaran Netralitas.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto diwakili La Ode Fasikin mengatakan kegiatan ini dapat menunjukan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penerapan nilai dasar kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN di wilayah Prov. Sultra

Dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai ASN harus bersikap netral dan profesional, serta netralitas ASN merupakan salah satu asas yang penting  dalam penyelenggaraan tugas pelayanan public, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.

Asas netralitas merupakan salah satu asas yang digunakan dalam praktik dan manajemen ASN dalam pasal 2 huruf F  UUD Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil Negara disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas sehingga dengan ini, ‘’ setiap pegawai ASN diharapkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan ini pasal tidak membatasi apakah di jam kerja atau diluar jam kerja’’ ujarnya

Netralitas ASN diwilayah Provinsi Sultra selalu menjadi isu dan pemerintah banyak mendapatan sorotan public khususnya pada saat menjelang pelaksanaan hingga berakhirnya pemilu baik pemilu Presiden, legislatif maupun pemilu kepala daerah.

‘’Fakta pelanggaran Netralitas ASN di Sulawesi Tenggara tidak dapat dipungkiri dari beberapa kasus yang terjadi seperti keterlibatan dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas negara terkait tugas-tugas jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang memihak Konstituantenya, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilihan umum dan penyalanggunaan media sosial’’ ujarnya

Banyaknya pegawai ASN terutama di daerah Kab/Kota selama ini menghadapi kondisi dilema terutama apabila calon petahana atau  mencalonkan kembali sebagai kepala daerah untuk yang kedua kalinya tindakan tidak Netral sering kita dapatkan, bahkan hal ini sangat secara tidak langsung berpengaruh kepada karir dan jabatan yang diduduki oleh ASN.

Untuk itu, menjadi pengingat kita sekalian bahwa sesuai data dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia untuk tingkat pelanggaran netralitas ASN di tahun 2020 di Sultra dari pelaksanaan Pemilu, pemilihan walikota, tercatat sebanyak 177 kasus pelanggaran netralitas ASN, jumlah pelanggaran ini sekaligus menempatkan Sulawesi Tenggara di posisi pertama tingkat pelanggaran netralitas seluruh Indonesia.

Di tahun 2024, pada pelaksanaan Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden terdapat satu kasus pelanggaran netralitas  ASN di mana oknum ASN terbukti memberikan like pada akun Facebook di salah satu calon anggota legislatif untuk pelanggaran netralitas tersebut pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara telah Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum ASN tersebut.

‘’Pemerintah Daerah dan perangkat daerah saat ini mau tidak mau harus benar-benar mengupayakan birokrasi ASN yang netral demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan melayani masyarakat bebas dari intervensi politik. Saya meminta kepada Bapak/Ibu agar menyiapkan instrumen sanksi yang berat dan juga denda bagi ASN  termasuk pimpinannya yang melanggar netralitas ASN,” katanya.

Dalam rapat koordinasi dan evaluasi pasca Pemilihan Umum tahun 2024, serta pencegahan pelanggaran netralitas ASN dilingkup pemerintah Provinsi dan Kab/Kota di Sulawesi Tenggara diharapkan yaitu:

Pertama, dapat meningkatkan pemahaman dan penglihatan kepada ASN pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara terhadap asas netralitas. Kedua, menekan angka pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kab/kota Se-Sultra. Ketiga, mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas yang tidak membeda-bedakan kelompok-kelompok tertentu. Keempat, sebagai wujud tanggung jawab kita bersama untuk menjaga netralitas ASN di pemerintah provinsi Sultra secara keseluruhan.

Kemudian Paparan dari Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, yang membahas Rakor evaluasi pemilu dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan 2024 bahwa fungsi pegawai ASN menurut pasal 10 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023, kita mempunyai  3 (tiga) fungsi yang sangat vital yaitu: Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik, Perekat dan Pemersatu Bangsa diharapakan tidak imparsial tentunnya kita tidak memihak

Untuk data pelanggaran netralitas nasional 2023/2024 bahwa ada 421ASN yang dilaporkan, 198 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi dan 143 (73,2%) ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi

Selain itu TOP 5 instansi yaitu: 1. Kabupaten Kolaka 21 ASN, 2. Kabupaten Mojene 14 ASN, 3. Kota Parepare 11 ASN, 4. Kota Palopo dan 5. Kabupaten Wakatobi 10 ASN. Untuk TOP 5 Jabatan ASN antara lain Fungsional (25,3%), 2. JPT (23,5), 3. Pengawas (16,3%), 4. Kepala Wilayah (Camat/Lurah) (15,3%), 5. Pelaksana
(9, 7%)

Lanjut, kategori pelanggaran untuk TOP 5 yaitu:
1. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon partai politik (25%)
2. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (16,9%)
3. Membuat posting,  comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/calon (13,8%)
4. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepada daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan/mengumpulkan fotocopy KTP (12,3%)
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (9,2%)

Kemudian, Data Pelanggaran Netralitas Sulawesi Tenggara 2023-2024,  ada 38 ASN yang dilaporkan, 35 ASN yang telah diproses oleh KASN, 31 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, 4 ASN tidak terbukti melanggar, 3 proses permintaan klarifikasi. Kemudian 28 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan 4 ASN belum ditindaklanjuti PPK. untuk 38 ASN ada dibeberapa Prov dan Kabupaten yaitu: Kab. Kolaka dengan jumlah laporan 21, Kab. Wakatobi 10 laporan,  Kab. Muna 2, Kab. Konsel 1, Kab. Mubar 1, Kab. Konut 1  dan Prov. Sultra 1, jadi totalnya 38 laporan

KASN telah menyampaikan surat kepada seluruh instansi Pemerintah dengan Nomor: B-4282/NK.02.00/11/2023, perihal Diseminasi Logo “ASN Pilih Netral” dalam pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

Dalam rangka pencegahan potensi pelanggaran netralitas ASN, pada pemilu dan pemilihan tahun 2024, KASN mengadakan kegiatan kampanye netralitas ASN dengan tema “ASN Pilih Netral”.

Serta himbauan kepada para ASN seluruh Indonesia, stakeholder dan masyarakat untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut: Sosialisasi Logo dan Poster ASN Pilih Netral pada situs Web atau Media Sosial resmi yang dimiliki instansi, Penggunaan Logo “ASN Pilih Netral” Pada gambar profil dan status Whatsapp dan penggunaan twibbon, videotron,  banner, penggunaan tagar dan metode lainnya

KASN merekomendasikan, potensi yang berhubungan dengan pelanggan netralitas ASN, pada masa pemilu dan pemilihan tahun 2024 yaitu:
1. Optimalisasi kampanye #ASNpilihNETRAL
2. Penguatan penegakan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas ASN
3. Penguatan pengawasan internal instansi (APIP) dalam pengawasan netralitas ASN
4.Pembinaan dan Pengawasan netralitas ASN, perlu menjadi salah satu prioritas dalam kegiatan di bidang SDM Aparatur tahun 2024
5. Terkait modus, aktor serta kriteria pelanggan sudah kita ketahui semua, sehingga segera lakukan antisipasi pelanggaran netralitas ASN.

Serta sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa KASN juga merekomendasikan yaitu: pertama, segera menerbitkan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Nonor 20 tahun 2023 untuk memberikan kepastian lembaga pelaksana pengawasan netralitas ASN ya g independen, kedua melakukan penguatan strategis melalui penggunaan model pengawasan dengan prinsip: (a) Pencegahan, (b) Perlindungan, (c) aktivasi pengawasan internal instansi pemerintah dan (d) penegakkan sanksi yang konsisten dan ketiga, Penguatan pengawasan kepala daerah/Pj. Kepala Daerah terhadap motif-motif transaksional dalam pemilu dan pemilihan 2024.

You cannot copy content of this page