Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Guna menangani tunggakan pembayaran royalti di 267 perusahaan tambang, Pemprov Sultra akhirnya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengungkapkan, selama 1,5 tahun belakangan ini, pihaknya telah berupaya menyelesaikan tunggakan pembayaran royalti 267 perusahaan dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.
“Itu jumlahnya 200 miliar. Makanya kita coba kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi,” ungkap Ali Mazi di salah satu hotel di Kendari, Rabu (21/8/2019).
Ia pun mengharapkan, dengan menggandeng Kejati, seluruh tunggakan royalti perusahaan tambang dapat terbayarkan.
“Semoga ini bisa terbayarkan,” pungkasnya.(A)