Reporter : La Ato
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghibahkan gedung eks inspektorat provinsi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra, Jumat, 27 November 2020.
Seremoni hibah aset milik pemprov ini dilaksanakan dalam bentuk Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah Atas Tanah, Bangunan, dan Saluran Sekunder Milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu Provinsi Sultra oleh Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengungkapkan pemberian hibah yang dilakukan oleh Pemprov Sultra merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan peran suatu lembaga atau institusi penyelenggara negara di daerah agar lebih maksimal dalam bekerja sesuai dengan tugas dan fingsinya, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, pemberian hibah juga merupakan salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menjalankan program atau kegiatan pembangunan di daerah,” kata Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH melalui rilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra.
Ia menegaskan, setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan memedomani regulasi dan aturan yang berlaku.
“Proses itu mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, penetapan melalui keputusan gubernur, penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah, hingga ditindak lanjuti dengan berita acara serah terima barang dari pemberi hibah ke penerima hibah. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya. (3).