KENDARIMETRO KOTAPEMERINTAHANPENDIDIKAN

Pemprov Sultra Layangkan Undangan Kedua untuk Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra

137
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyampaikan keterangan terkait undangan mediasi konflik internal Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali melayangkan undangan fasilitasi dan mediasi kepada Dr. H. Nur Alam, SE., M.Si., selaku Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Sulawesi Tenggara, menyusul ketidakhadirannya dalam agenda mediasi sebelumnya terkait konflik internal Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, mengatakan undangan mediasi kedua telah disampaikan kepada kedua belah pihak pada Kamis, 5 Februari 2026 lalu.

“Kami telah mengirimkan undangan mediasi kedua untuk kedua belah pihak,” ujar Asrun Lio, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, agenda fasilitasi dan mediasi kedua dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 14.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebagai informasi, konflik Yayasan Unsultra melibatkan dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah, yakni kubu M. Yusuf dan kubu Nur Alam. Polemik ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola institusi pendidikan tinggi serta kepastian akademik bagi mahasiswa dan sivitas akademika.

Asrun Lio menegaskan, mediasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik demi keberlanjutan institusi pendidikan dan terjaminnya hak-hak akademik mahasiswa. Ia juga menyebutkan bahwa M. Yusuf sebelumnya telah memenuhi undangan mediasi yang digelar pada 2 Februari 2026.

“Pertemuan fasilitasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mendengarkan keterangan secara berimbang dari para pihak serta menjaga iklim pendidikan tetap kondusif,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan institusi pendidikan dan mahasiswa di atas konflik kepengurusan yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version