Reporter : Rahmat R.
Editor : Indi
KENDARI – Usai ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Upah Minimun Provinsi (UMP) 2019, maka setiap perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Saemu Alwi mengatatakan UMP Sultra ditetapkan oleh Gubernur Sultra dengan kenaikan 8,03 persen pada tahun 2019 ini.
Sebelumnya upah minimun tahun 2018 sebesar Rp2.177.053 kini mengalami kenaikan sebesar Rp174.817,36 atau 8,03 persen menjadi Rp2.351.870,36 pada tahun 2019.
“Pengumunan resmi kenaikan UMP sudah ada, jadi kewajiban perusahaan itu harus dilakukan pembayaran upah sesuai UMP yang ada,” kata Saemu di ruang kerjanya, Kamis (24/01/2019).
Soal kepengawasan Disnakertrans memiliki tenaga kepengawasan, namum hanya 25 orang sehingga belum bisa menjangkau semua perusahaan di Sultra.
Olehnya itu, pihak Disnakertrans juga butuh pengawasan dari masyarakat jika ada perusahaan yang nakal membayar karyawan di bawah UMP Sultra.
“Selain itu, kami juga perlukan pekerja agar melapor jika tempat mereka bekerja di bawah UMP,” jelasnya.
Saemu juga meminta agar perusahaan harus jujur serta membayar pekerjanya sesuai UMP. Dia menginginkan agar semua bekerja sama, mulai dari pengawasan masyarakat, pekerja hingga pada kejujuran perusahaan.
“Kalau soal sanksi tergantung bentuk pelanggaran perusahaan nanti. Prosesnya ada karena akan diivestigasi dulu,” tukasnya. (A)