KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bakal segera menggusur lahan Eks PGSD yang berada Kecamatan Wuawua, pada bulan November 2018 ini. Kepastian ini diungkapkan, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Laode Akbar kepada Mediakendari.com belum lama ini.
Dirinya mengungkapkan menjelang penggusuran itu, diharapkan agar semua warga yang berdomisili di lahan Eks PGSD untuk segera mengosongkan lokasi tersebut.
“Seluruh warga yang memiliki kios ataupun bangunan di lahan itu, diwarning untuk segera angkat kaki dari atas lahan tersebut,” katanya
Menurutnya, penggusuran lahan Eks PGSD tinggal menunggu waktu dari Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari. Ditambahkannya, hal ini juga sudah dibahas melalui rapat dengan semua pihak, baik unsur Pemda, Polri, Pengadilan, Satpol PP, Camat, Lurah dan Kapolsek setempat.
“Semua pihak yang berwenang kita minta untuk mengeluarkan pemberitahuan kepada masyarakat, agar segera mengosongkan lahan tersebut,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut Ali Akbar, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat. Dan sampai saat ini Pemprov telah empat kali menyampaikan pengosongan lahan tersebut, kepada masyarakat setempat.
“Penyampaian kami tidak mendapat tanggapan dari masyarakat dan memilih bertahan karena mereka tetap berpegangan pada apa yang di sampaikan oleh Kikila (pihak yang kalah dalam sengketa tanah). Sementara putusan Mahkama Agung (MA) itu palsu, tapi kami sudah sampaikan juga bahwa itu bukan palsu tapi mereka tidak percaya,” katanya.
Meski demikian, Ali Akbar berharap saat proses pengosongan lahan tidak ada perlawanan dai masyarakat. Ia meminta kepada masyarakat yang mendiami lahan PGSD, untuk secara tertib meninggalkan lokasi tersebut. (a)
Reporter : Rahmat R