KendariSULTRA

Pemprov Sultra Revisi RTRW

1024
×

Pemprov Sultra Revisi RTRW

Sebarkan artikel ini
FGD RTRW
FGD RTRW di Claro Hotel oleh Dinas Cipta Karya Sultra. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Sultra menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu 09 September 2020.

Asisten III Gubernur Sultra, Suharno mengatakan, selama kurun waktu 2014-2020 belum ada tindakan untuk RTRW di Sultra.

“Saat ini kita mulai melakukan perubahan, ada kewajiban Pemprov Sultra untuk merevisi tata ruang wilayah ini, ” ungkap Suharno usai membuka acara.

“Sekeraang sudah dilakukan dan masuk dalam proses FGD, nanti dijadikan rujukan oleh semua pemangku kebijakan. Ini adalah terkait pemanfaatan ruang, ” sambung Suharno.

Ia menerangkan yang digodok adalah yang mengalami perubahan, misalnya alih fungsi lahan hutan dan yang dari sawah menjadi pemukinan serta soal ruang yang lain yang belum pernah direvisi.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Sultra, Pahri Yamsul menyebut, tujuan FGD adalah melihat perkembangan potensi yang sangat besar diharuskan untuk merevisi tata ruang. Karena dibolehkan UU harus ada revisi tata ruang.

“Perkembangan suatu daerah harus diakomodir dalam ruang-raung yang ada. Takutnya pemprov hambur adul,” ujarnya.

Ia menjelaskan kedepannya akan ada pembangunam seperti jembatan Muna-Buton, smelter yang semakin banyak dan pembangunan lainnya. “Semua butuh ruang dan harus ada legalisasinya, kalau tidak kacau balau nanti,” imbuhnya.

Ia menambahkan hampir semua jadi skala prioritas karena banyaknya pembangunan. “Jadi setiap lima tahun harus direview. Takutnya seperti daerah lain ada yang membangun jeti di tengah hutan. Yang seperti ini harus diakomodir dalam ruang karena yang seperti ini tdak boleh,” tandasnya. (3).

You cannot copy content of this page