AdvertorialFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Pemprov Sultra Serahkan Kasus Tumpang Tindih 13 Perusahaan Pertambangan ke Kejati

739
×

Pemprov Sultra Serahkan Kasus Tumpang Tindih 13 Perusahaan Pertambangan ke Kejati

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pemerintah Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah menyerahkan sebanyak 13 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kasus tumpang tindih lahah milik PT Aneka Tambang Sultra (PT Antam Sultra)  ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Penyerahan kasus tersebut ke penegak hukum, hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi, Burhanuddin Gani saat ditemui usai rapat di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (3/10/2017).

Menurut Burhanuddin, Pemprov Sultra menyerahkan kasus tersebut ke Kejati Sultra, agar Kejati Sultra bisa mengambil langkah hukum kepada 13 pemilik tambang yang yang melakukan aktifitas penambangan  di wilayah konsesi Izin Usaha  Pertambangan PT Antam Sultra yang berlokasi di Kecamatan Molawe Kabupaten Konaee Utara.

“Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusannya menyatakan bahwa pada intinya IUP PT Aneka Tambang Tbk. Nomor 158 Tanggal 29 April 2010 telah dimemenangkan oleh Mahkamah Agung dan diperintahkan untuk dihidupkan kembali. Maka 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di lahan milik PT Antam harus diciutkan,” ucap Mantan Pejabat Bupati Konawe Kepulauan ini.

Burhanuddin mengatakan sebenarnya persoalan tersebut harusnya pemprov yang akan menindak lanjutinya, namun karena persoalan hukum saat ini yang tumpang tindih IUP,  makanya pemprov menyerahkan ke pihak Kejati Sultra.

Ke 13 Perusahaan yang tumpang tindih lahan di wilayah konsesi PT Antam adalah.

1. CV Ana Konawe
2. CV Malibu
3. CV Yulan Pratama
4. PT Andhikara Cipta Mulia
5. PT Avry Raya
6. PT Hafar Indotech
7. PT James Armando Pundimad
8. PT Karya Murni Sejati 27
9. PT Mughni Energi Bumi
10. PT Rizqi Cahaya Makmur
11. PT Sangia Perkasa Raya
12. PT Sriwijaya Raya
13. PT Wanagon Anoa Indonesia 3

“Persoalan tumpat tindih lahan  itu sudah di Kejatimi,” cetus Burhanuddin.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah provinsi telah membentuk tim dengan di ketuai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata untuk menyelesaikan persoalan antara PT Antam dan 13 Perusahaan lainnya, dan berencana memanggil managemen perusahan tersebut agar dapat segera terselesaikan persoalan tersebut.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page