KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan piagam penghargaan kabupaten/kota peduli hak asasi manusia (HAM) yang dirangkaikan dengan pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Provinsi Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis 28 Desember 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio menyampaikan bahwa dalam undang-undang dasar 1945 atau UUD 1945, pembahasan mengenai hak asasi manusia tertuang dalam bab XA, terdapat 10 pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia, yaitu mulai dari pasal 28A sampai dengan 28J, menegaskan bahwa P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) menjadi tanggung jawab negara terutama Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 53 tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia. ada 4 rencana strategis yang harus dilaksanakan oleh Pemerintahan Provinsi dan Kab/Kota yakni: Pertama perlindungan hak-hak perempuan, Kedua perlindungan hak-hak anak, Ketiga perlindungan Keempat perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria kab/kota peduli HAM bahwa berdasarkan hasil pemantauan usul penilaian kriteria Kab/Kota peduli HAM tahun 2023, dari 17 kab/ kota lingkup Provinsi Sultra yang menyampaikan usulan hanya 15 Kab/Kota, dari 15 Kab/Kota yang mengusulkan penilaian kriteria peduli HAM hanya ada 10 yang masuk kriteria.
Adapun 10 kabupaten kota yang memenuhi kriteria Kab/Kota peduli HAM yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna barat, Kabupaten Wakatobi dan Kota Kendari.
Asrun Lio berharap pada tahun yang akan datang seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sultra serta Pemerintah Provinsi Sultra dapat memenuhi kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM.
Beberapa bulan yang lalu, Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi Nasional bisnis dan HAM. Strategis Nasional bisnis dan HAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis, tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati HAM.
Kementerian Hukum dan HAM RI dengan menyusun peraturan turunan dari Peraturan Presiden Indonesia tentang strategi nasional bisnis dan HAM yang substansinya mengatur secara rinci tentang mekanisme kerja gugus tugas nasional dan gugus tugas daerah bisnis dan HAM, dengan lahirnya peraturan turunan dari Perpres akan memberi petunjuk yang jelas dan tegas tentang alur komunikasi yang efektif.