HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Pemprov Sultra Sidang OPD yang Telat Bayar Ganti Rugi Keuangan Negara

374
Pj Sekda Sultra Sarifuddin Safaa (tengah) Hj Isma Kepala BKD Sultra (kanan) dan Kepala inspektorat Sultra, Gusti Pasarun (kiri). (Foto : Rahmat R)

Reporter: Rahmat R.

Editor : Def

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telat membayar ganti rugi uang negara, Jumat (1/2/2019) di Kantor Inspektorat Sultra.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Sarifuddin Safaa mengatakan, pelaksanaan sidang tersebut dikarenakan adanya temuan Badan pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Dimana dalam temuan BPK ada OPD yang harus melakukan pengembalian terhadap keuangan negara. Kasusunya pada 2017 lalu, dimana seharusnya 60 hari setelah terima laporan BPK, kerugian itu sudah harus dilunasi, namun karena tidak dilaksanakan maka terpaksa dilakukan penagihan melalui sidang majelis tuntutan ganti rugi,” katanya usai sidang.

Kata dia, dalam sidang tersebut yang menjadi evaluasi untuk kas pertama yakni Sekretariat DPRD Sultra Rp 12 juta serta Dinas Koperasi Rp 156 juta, dan prinsipnya kepala OPD-nya siap mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Untuk Rp 6 juta dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Sultra sudah selesai, dianggap telah bebas dan itu menjadi contoh kepada OPD yang lain,” jelas Sarifuddin.

Dikatakannya, kenapa harus pengembalian keuangaan, karena adanya pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak, maka pihak yang bersangkutan harus siap mengembalikan.

Salah satunya sewa gedung di jalan saranani yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Sultra.

“Dinas Koperasi diberikan waktu pengembalian paling lama selama dua bulan, kalau itu tidak diselesaikan maka kita serahkan kepada petugas penegak hukum,” terangnya.

Sidang tuntutan ganti rugi, kata dia, baru pertama kali dilakukan.

“Kita harapkan agar kedepannya tidak terulang lagi, paling tidak sebelum dua bulan pengembalian kerugian harus sudah selesai sehingga tidak masuk dalam sindang-sidang selanjutnya,” tutupnya. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version