Reporter : Sardin.D
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja bagi jajaran ASN lingkup Pemda Konut.
Sosialisasi yang dilaksanakan, Selasa 15 Desember 2020 di Ruang Rapat Bupati Konut ini menghadirkan dua akademisi dari Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Ahmadi, SH., MH dan Husain Insawan, M.Ag.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sultra, Ridwan Badala membacakan sambutan Gubernur Sultra, Ali Mazi mengungkapkan, UU Cipta kerja menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia.
Masalah tersebut diantaranya, setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, adanya disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.
“Kami mengharapkan dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi,” papar Ridwan Badala.
Ditempat yang sama, Bupati Konut, Ruksamin melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Alisa menuturkan, jika pihaknya mengapresiasi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilaksanakan Pemprov Sultra.
Dirinya berharap, UU cipta kerja yang disosialisasikan hari ini menjadi awal dari sosialisasi yang dilaksanakan selanjutnya dan diskusi yang lebih detail lagi agar masyarakat lebih paham.
“UU Cipta Kerja juga diharapkan menghasilkan produk hukum yang dapat memberi kemudahan pekerjaan, peningkatan penghasilan, perlindungan hak-hak pekerja dan pemberian hak edukasi dan advokasi kepada masyarakat,” pungkas Alisa./C