KendariNEWSSULTRA

Pemprov Sultra Target Rp 40 Miliar dari Pajak Air Permukaan

704

Redaksi

KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari Pajak Air Permukaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sultra, Yusuf Mundu kepada Mediakendari.com, Senin (20/1/2020) mengatakan, Bapenda target Rp 40 Miliar dari pajak tersebut.

Tugas Bapenda kedepan makin menantang dan harus berinovasi mencari potensi-potensi PAD yang belum terdeteksi.

Air permukaan menurutnya pantas menjadi potensi PAD, namun dianggap belum maksimal menambah pundi-pundi PAD.

Untuk itu, Bapenda telah mensosialisasikan kepada para pengusaha tambang, Industri dan Perhotelan berdasarkan Pergub No. 27 Tahun 2019 tentang Air Permukaan.

“Adapun aturan tarif Air Permukaan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Balai Wilayah Sungai, yaitu Rp. 500.- perkilo liter,” katanya.

Suasana rapat sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra. Ist

Ditambahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Isma SE MSi, sejak berlakunya Perpres tentang Insentif, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wajib membuat SK penetapan target.

Penerima Insentif yang ditetapkan Keputusan Gubernur, dengan besaran penerimaan insentif tiga persen dari penetapan target.

“Sehingga ketika perencanaan membuat anggaran untuk penerimaan insentif, jangan melebihi penetapan target,” ungkapnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version