KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak boleh menggelar buka bersama (bukber) puasa dengan staff tidak dibolehkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio di Kendari, (27/03/23).
Kata dia, meskipun larang tersebut sangat dilonggarkan, namum buka puasa dengan masyarakat tidak dilarang.
“Buka puasa bersama dilarang terutama dengan Pejabat dengan para staff. Tapi kalau dengan fakir miskin dn kaum dhuafa serta masyarakat bisa, tidak dilarang,” ungkap Asrun.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu tanggapi adanya larangan buka bersama oleh pemerintah pusat.
Larangan berbuka puasa bersama tersebut tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/ Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Oleh sebab itu, Pj Wali Kota Kendari menegaskan para pejabat lingkup Pemkot Kendari dilarang untuk Buka Puasa Bersama (bukber) selama Ramadhan 2023 ini.
Asmawa mengatakan pelarangan itu sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo dan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi bukan arahan presiden, untuk Kepala Daerah itu sudah ada edaran Menteri Dalam Negeri, sudah keluar tadi malam dan itu harus kita laksanakan. Saya pikir kalau sudah ada arahan dari pemerintah pusat pasti kita akan laksanakan tindak lanjuti,” jelas Asmawa.
Asmawa menyebut imbauan tersebut hanya berlaku bagi para pejabat dan kepala daerah. Sementara itu untuk masyarakat diperbolehkan melaksanakan bukber.
Reporter: Rahmat R.