Redaksi
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), perlu menggunakan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKEUDA).
Pj Sekda Sultra, La Ode Ahmad P B dalam kegiatan pendampingan SIKEUDA, Jumat (6/12/2019) mengatakan, penganggaran harus dilakukan secara terbuka.
“Dasarnya PP Nomor 12 tahun 2019,” kata Sekda melalui Kadis Kominfo Sultra, Syaifullah dalam rilisnya kepada Mediakendari.com.
Pengelolaan Keuangan Daerah kata dia adalah, keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Ditambakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Hj. Isma, SE. M.Si menuturkan Pemprov Sultra memang sangat memerlukan penggunaan SIKEUDA.
SIKEUDA adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat.
Baca Juga :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadiri Sidang II DPRD Sultra Terkait Tiga Raperda
- BKPSDM Sultra Studi Banding ke Bali untuk Pengembangan Kepemimpinan
- Resmi Lamar Lima Partai, Bachrun Labuta Siap Menatap Pilkada 2024 Demi Kemajuan Muna Barakati
Lanjutnya, itu juga sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Sementara Kasubdit Perncanaan Wilayah III Kemendagri RI, Zainal Ahmad AP MAP, yang juga sebagai narasumber kegiatan itu menuturkan, Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan yang saling terhubung.
Informasi Keuangan Daerah (IKD) yang disampaikan, harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.