Kendari

Pemprov Sultra Terima Sertifikat Hak Atas Tanah Sejumlah 15.000 Bidang

713
×

Pemprov Sultra Terima Sertifikat Hak Atas Tanah Sejumlah 15.000 Bidang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Foto : Google/Setkab

Reporter : La Ato

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara menerima Sertifikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat sejumlah 15.000 bidang yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo bersamaan dengan seluruh provinsi yang ada di Indonesia secara virtual, Senin, 09 November 2020.

Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH mengungkapkan pemerintahan Joko Widodo sangat memberikan perhatian terhadap legalisasi hak atas tanah bagi masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintaha Provinsi Sulawesi Tenggara merasa bersyukur dengan adanya program sertifikasi masyarakat melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematik lengkap yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan sejak tahun 2017,” kata Ali Mazi dalam sambutannya.

Sejak dilaksanakannya kegiatan pendaftaran tanah sistematik lengkap tahun 2017 hingga 2019, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sultra beserta kantor pertanahan kabupaten/kota telah menerbitkan sertifikat dengan rincian, tahun 2017 sejumlah 79.545 bidang, 2018 sejumlah 55.414 bidang, dan 2019 sejumlah 87.269 bidang.

“Tahun 2020 Pemprov Sultra melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional memperoleh alokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) untuk pengukuran peta bidang sejumlah 61.765 dan telah selesai secara keseluruhan. Untuk Hak Atas Tanah (sertifikat) sejumlah 26.644, dan telah diterbitkan sertifikat sejumlah 23.533 bidang,” katanya.

“Untuk Sultra, penyerahan sertifikat simbolik secara virtual dilaksanakan di enam kantor pertanahan, masing-masing 50 bidang, yakni Kota Kendari, Kolaka, Kolaka Utara, Muna, Buton Selatan, dan Kota Baubau,” tambahnya.

Ali Mazi berharap, penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah bagi masyarakat ini dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik, serta dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (2).

You cannot copy content of this page