Reporter : La Ato
Editor : Ardilan
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang.
Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas mengungkapkan nilai UMP Sultra di 2021 tidak mengalami kenaikan atau masih tetap sama dengan UMP tahun 2020.
Ia menyebut, UMP Sultra 2021 ditetapkan sebesar Rp.2.552.014,52. Sedangkan upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp.2.614.779,14. Sementara untuk upah minimum sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp.2.691.794,72.
“UMP ini mulai berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021. Pengumuman penetapan UMP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sultra, Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19,” ucap Sekda Sultra, Nur Endang Abbas saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Sabtu 31 Oktober 2020.
Endang meminta kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Sultra untuk melaksanakan dan menerapkan UMP dan upah minimum sektoral 2021 dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut), kata Endang, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2020.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM. Ali Haswandi menguraikan, Pemprov Sulta mempunyai alasan tidak menaikan UMP tahun 2021. Pertama, secara nasional pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,32%. Kedua, konsumsi masyarakat minus 5,51%. Ketiga, investasi turun 8,81%. Keempat, belanja pemerintah turun 6,09%. Terakhir adalah impor mengalami penurunan sebesar 7,9 persen.
“Berdasarkan data analisis dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha menunjukkan sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan,” bebernya.
Selain itu, lanjut Ali Haswandi, sebanyak 53,17% usaha menengah dan besar, serta 62,21% usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
“Kondisi ini menunjukkan perekonomian nasional mengalami kontraksi yang sangat dalam dan tidak kondusif,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, hingga bulan Oktober 2020 terdapat 2.351 orang pekerja/ buruh yang terdampak Covid-19, dengan rincian;2.253 orang pekerja/buruh dirumahkan san 98 orang pekerja buruh yang diakhiri hubungan kerjanya atau di PHK.
“Atas kondisi tersebut, Pemprov Sultra telah menempuh berbagai langkah, di antaranya memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 orang pekekrja/buruh,” terangnya.
Menurutnya, Pemprov Sultra juga telah merealisasikan Program Kartu Prakerja bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan maupun yang di PHK sebanyak 83.565 orang. Realisasi bantuan subsidi upah atau gaji bagi pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta sebanyak 68.000 orang.
“Terakhir, relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, berupa keringanan pembayaran iuran hanya satu persen selama enam bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Program Jaminan Pensiun,” tutupnya. (2).