KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi penguatan kelembagaan perangkat daerah lingkup Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Sultra disalah satu hotel di Kota Kendari, Jum’at 24 November 2023.
Kepala bagian kelembagaan dan analisis jabatan Setda Pemprov Sultra yang juga Ketua panitia, Yusrianto mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Adapun tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Rakor ini adalah penguatan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Prov. Sultra, agar dapat menyatukan dan menjabarkan persepsi dalam upaya menyikapi persoalan di bidang penguatan kelembagaan demi terciptannya pemerintahan yang baik guna mendukung reformasi birokrasi menuju masyarakat sejahtera, mandiri dan berdaya saing,” ungkap Yusrianto.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sultra, La Ode Butolo menjelaskan penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi adalah tahapan ketiga dari penyederhanaan birokrasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan System Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang system kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Dalam peraturan menteri tersebut mengatur tentang mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah.
Sementara itu, menindaklanjuti peraturan Mendagri melalui surat Dirjen otonomi daerah nomor 100.2.2.6/4520/OTDA tanggal 23 Juni 2023 menyampaikan arahan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota agar menetapkan peraturan kepala daerah tentang system kerja di lingkungan instansi pemerintah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan terhadap penyesuaian system kerja perangkat daerah pasca penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.
Dalam peraturan menteri PAN-RB Nomor 7 tahun 2022 maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang memiliki keterkaitan dalam pengaturan tentang mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber secara virtual yakni Kabag Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi Kemendagri Jose Rizal dengan materi kebijakan analisa jabatan dalam mendukung manajemen ASN di daerah serta dari Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri dengan materi arah kebijakan system kerja di Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung penyederhanaan birokrasi.