Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Sandri Saputra alias Victor (24) pada Kamis (21/3/2019) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sabu seberat 2,54 gram.
Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengerdar sabu yang melakukan transaksi secara langsung.
“Saat melakukan penggeledahan, tim mendapatkan 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui pres rilis yang dikirim di grup WhatsApp, Minggu (24/3/2019).
Dikatakannya, untuk barang bukti keseluruhan yang ditemukan selain narkotika, diamankan juga 46 lembar plastik saset bening, 1 buah bong alat hisap sabu warna biru, 1 buah bong alat hisap sabu warna bening, 1 buah sumbu sabu, 1 buah korek gas, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 batang sendok sabu terbuat dari pipet warna bening, uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit Hp merek Samsung warna putih beserta sim cardnya, dan 1 lembar celana levis warna hitam.
“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Baca Juga :
- Soal Kasus Lahan di Desa Tawamelewe, Kapolres Konawe Dinilai Lamban, LIRA Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
- DPP JPKPN Desak Polres Konawe Usut Tuntas Kasus Penyerangan Rumah Kades Tawamelewe
- Rumah Kades Tawamelewe Diserang Masa Aksi, Forkasa Minta Kepolisian Bertindak Tegas
- KPK RI Verifikasi Laporan GAKI Sultra Terkait Dugaan Korupsi APBD Lewat Dana Silpa Konawe oleh Oknum Pimpinan Dewan
- Ketua PPWI Konawe Minta Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
Kepada Polisi, kata Agus, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisal U warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga. Saat tim melakukan pengembangan, pelaku yang disuruh polisi untuk menghubungi U melalui telpon namun tidak berhasil, diduga pelaku sudah mengetahuinya.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti disita dan dibawah ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.
Untuk mempertanggungjawabkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)