Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Sandri Saputra alias Victor (24) pada Kamis (21/3/2019) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sabu seberat 2,54 gram.
Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengerdar sabu yang melakukan transaksi secara langsung.
“Saat melakukan penggeledahan, tim mendapatkan 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui pres rilis yang dikirim di grup WhatsApp, Minggu (24/3/2019).
Dikatakannya, untuk barang bukti keseluruhan yang ditemukan selain narkotika, diamankan juga 46 lembar plastik saset bening, 1 buah bong alat hisap sabu warna biru, 1 buah bong alat hisap sabu warna bening, 1 buah sumbu sabu, 1 buah korek gas, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 batang sendok sabu terbuat dari pipet warna bening, uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit Hp merek Samsung warna putih beserta sim cardnya, dan 1 lembar celana levis warna hitam.
“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Baca Juga :
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
Kepada Polisi, kata Agus, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisal U warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga. Saat tim melakukan pengembangan, pelaku yang disuruh polisi untuk menghubungi U melalui telpon namun tidak berhasil, diduga pelaku sudah mengetahuinya.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti disita dan dibawah ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.
Untuk mempertanggungjawabkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)