Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Puluhan pemuda asal Pulau Kabaena yang tergabung dalam Gerakan 30 September Pemuda Kabaena (G-30-SPK) menagih janji Bupati Bombana, Tafdil soal jalan lingkar.
Janji tersebut menjadi tuntutan yang disampaikan masa G-30 SPK dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (30/9/2019).
Koordinator aksi Yunus Masse menjelaskan, jalan lingkar Kabaena merupakan persoalan kemanusian. Sebab, masyarakat Kabaena ingin hidup dengan layak dan lebih baik.
Yunus juga menyebut, bahwa jalan raya di kabupten yang dikenal dengan daerah penghasil emas di Sultra itu, sebagai negeri antaberantah, karena tidak pernah tersentuh pembangunan.
Baca Juga:
- Pj Bupati Sebut Kunker Presiden ke Konawe Berbuah Apresiasi Berupa Pemberian Sejumlah Program Baru
- Disdukcapil Kendari Imbau Warga yang Berurusan Langsung ke Kantor
- Ingin Sampaikan Keluhan ke Presiden Secara Langsung, Seorang Warga Nekat Terobos Barisan Pengamanan. Ini Hasil Penelusuran Sekda Sultra
- Pj Bupati Konawe Sesalkan Pria Yang Mendekati Presiden dari Belakang Saat Wawancara Tidak Mau Koordinasi Pemkab Konawe
- Pj Bupati Harmin Ramba Jelaskan Pria di Konawe yang Menghampiri Presiden RI Hanya Untuk Menyampaikan Aspirasi
- Balitbang Buton Undang Empat Pemateri dari Kementerian Saat Lokakarya Nasional Aspal Buton
“Namun pemerintah tidak peka terhadap hal itu. Saya anggap Bombana ini sebagai Negeri Antaberantah,” tegas Yunus.
Menurutnya, sesuai janji yang disampaikan Pemda Bombana seharusnya melaksanakan janjinya tersebut. “Harus satunya kata dan tindakan. Infrastruktur jalan di Kabaena yang seharusnya menjadi Kenyataan, tapi malah kabur,” teragnya.
Ia juga meminta agar Bupati Bombana, Tafdil tidak pilih kasih dalam mewujudkan program pembanguan infrastruktur di wilayah itu. “Masyarakat Kabaena menginginkan agar pembangunan jalan agar segera dilakukan,” ujarnya.
Untuk tuntutannya ini, masa aksi sedianya akan ditemui Asisten III Setda Bombana, namun masa aksi menolak karena menganggap pejabat daerah tersebut tidak memiliki kapasitas mengeluarkan kebijakan. /B