KENDARI, Mediakendari.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe mengklarifikasi pemberitaan salah satu media yang menyiarkan berita terkait penarikan sebuah kapal penyeberangan yang menghubungkan antara Desa Saponda Darat ke Saponda lau jenis Speed Baot KM H Konggoasa.
Speed Boat tersebut merupakan kapal bantuan pemerintah pusat yang peruntukannya dikelola Bumdes Desa Saponda Darat salah sasaran sehingga dilakukan penarikan.
Kepala Dinas Perhubungan, Nuriadin, yang di Konfirmasi Mediakendari.com menjelaskan pokok permasalah yang sebenarnya.
Menurut Nuriadin, berita yang diterbitkan salah satu media terkait penarikan kapal Speed Boad KM H konggoasa, bukan karena ketersinggungan pemkab konawe melainkan pengunaanya maupun asas manfaatnya yang salah sasaran.
Nuriadin merinci, berdasarkan laporan maupun aduan dari masyarakat Kecamatan Soropia yang ia diterima selaku Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya menyebutkan adanya penguasaan Speed Boad tersebut secara pribadi oleh kepala Desa Saponda Darat, Baharuddin, sehingga dilakukan penarikan kapal tersebut oleh Satpol PP.
“Sebenarnya penarikan kapal speed boat KM H Konggoasa bukan ketersingungan melainkan kapal tersebut dikuasai secara pribadi oleh pak Desa Baharuddin. Bahkan, parahnya lagi, ada informasi yang saya terima speed boat tersebut diduga sering dipake oleh oknum salah satu penjabat eselon III digunakan untuk berkeliling berkampanye caleg. Karena istrinya jadi Celeg,” urai Nuriadin Sabtu,( 30/12).
Nuriadin menambahkan, selaku kadis perhubungan harus tegas mengambil sikap untuk segera mengklarifikasi berita tersebut bahwa penarikan kapal speed boat didasarkan adanya keluhan dan laporan masyarakat.
“Sekali lagi saya klarifikasi bahwa speed tersebut tidak lagi digunakan sesuai ketentuannya tapi dimanfaat utuk kepentingan pa desa baharuddin dengan menyewakan ke tempat lain, sehingga kami sikapi untuk melakukan penarikan dan ditempatkan sementara di Desa Bajo Indah,” kata Nuriadin.
Nuriadin bilang, karena Speed Boad tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh kepala Desa Baharuddin, untuk itu akan dilakukan pemeriksaan khusus (PENSUS) oleh Bawasda Konawe.
“Terhadap pak Desa Saponda Darat, jika sudah ada hasil pemeriksaannya maka akan dikembalikan lagi ke Pemdes dan dikelola langsung oleh masyarakat saponda darat. Tapi, jika terbukti ada penyelewengan maka pak desa akan menerima resikonya atas laporan masyarakat tersebut,” cetusnya.
Hingga berita ini tayang, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Saponda Baharuddin. (RD)