HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Pendaftaran PPPK Provinsi Sultra Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya

564
×

Pendaftaran PPPK Provinsi Sultra Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Reporter : Rahmat R.

Editor : Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019.

Kepala BKPSDM Provinsi Sultra, Laode Mustari mengatakan, pendaftaran PPPK Tahap I di Sultra resmi dibuka, mulai Kamis (14/02/2019).

“Pendaftaran itu dibuka mulai Kamis 14 Februari 2019. Info resminya kami akan umumkan di media. Senin 18 Februari 2019 mendatang,” katanya, Sabtu (16/02/2019).

Ia juga menjelaskan, untuk kuota pendaftaran ada 180 orang yang akan diterima dalam penerimaan PPPK tahap pertama, dengan formasi 152 guru dan 28 tenaga kesehatan.

“I”Insya Allah senin kita sudah umumkan secara keseluruhan syaratnya”,” ungkapnya pada mediakendari.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/02/2019) lalu.

Adapun persyaratan pendaftaran PPPK, sebagaimana dikutip dari laman resmi menpan.go.id adalah:

  1. Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Honorer Eks K-II
  • Berusia maksimal 57 tahun kecuali Dokter 59 tahun per 1 April 2019
  • Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan,dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.
  • Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.
  1. Guru atau dosen
  • Tenaga Honorer Eks K-II
  • Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan dosen 64 tahun per 1 April 2019
  • a. Guru: pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV
    b. Dosen: pendidikan berkualifikasi minimum S2
  • a. Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah, dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • b. Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait
  • Menandatangai Surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan Guru/Dosen saat ini.
    Sementara itu, untuk batas penaftaran ini kata Mustari, akan diumumkan BKPSDM pada pekan depan. (B)


You cannot copy content of this page