HUKUM & KRIMINALPOLDA SULTRASULTRA

Penderita Gangguan Jiwa Bikin Onar di Mako Brimob Polda Sultra

551
×

Penderita Gangguan Jiwa Bikin Onar di Mako Brimob Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Beberapa personel Brimob Polda Sultra mengamankan pria yang hendak menerobos masuk ke Mako Brimob. Sabtu, 19 Juni 2020. Foto: Dok. Brimob Polda Sultra.

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Seorang penderita gangguan jiwa yang pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari membikin onar di Markas Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penderita gangguan jiwa berinisal S, seorang pria berusia 40 tahun warga Desa Pudahoa, Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan membikin onar pada di Mako Brimob, Sabtu, 20 Juni 2020 kemarin.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sultra, Kombes. Pol Adarma Sinaga menjelaskan, S yang mengendarai motor menyelinap masuk bersamaan iringan kendaraan KBR Den Gegana.

Saat dihentikan petugas piket, S yang mengenakan helm dan memegang payung itu menghentikan motornya dan mengamuk lalu memaksa masuk kawasan Mako Brimob Polda Sultra.

“S mengendari motor melawan arus dari arah Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, langsung masuk ke Mako Brimob,” terang Kombes. Pol Adarma Sinaga, saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Juni 2020.

Menurutnya, S yang tidak terima motornya dihentikan petugas berjalan memasuki Mako Brimob sambil terus berteriak dihadapan personel Brimob. S juga diketahui membawa benda tajam.

“Sepertinya martil tapi tajam ujungnya. Jelasnya benda yang dapat membahayakan orang lain. Motif pria tersebut yang masuk ke Mako Brimob, masih didalami, pria itu sudah diamankan, dan ditangani Densus 88 Anti Teror,” ungkap Kombes. Pol Adarma Sinaga.

Terkait kondisi kejiwaan S, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Fery Walintukan menuturkan, bahwa berdasarkan keterangan keluarga, dan aparat desa tempat tinggal berinisial S, pria itu memang mengalami gangguan jiwa.

“Memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah berobat di RS Jiwa Provinsi Sultra denga nomor pasien : 06.66.97, menurut keterangan saudara S, bahwa pada sekitar tahun 2009 lalu pernah dirantai selama sekitar satu tahun karena sering menyerang orang lain,” ungkap AKBP. Fery Walintukan.

You cannot copy content of this page