Kendari

Penentuan Pengelola Kepelabuhan Wewenang Pelindung dan KSOP Kendari

771
×

Penentuan Pengelola Kepelabuhan Wewenang Pelindung dan KSOP Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Persoalan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang saat ini masih terus bergulir, meski telah melalui hearing bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sultra serta instansi terkait. Namun hingga saat ini belum ada solusi dari persoalan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai mengatakan persoalan TKBM yang saat ini belum terselesaikan, tidak terlepas dari undang-undang, kemudian akan di rekomendasi DPRD Provinsi Sultra yang dilanjutkan kedepan.

“Jadi soal pengelolaan kepelabuhan itu adalah wewenang penuh dari pelindung dan KSOP Kota Kendari. Mau dikelola tiga koperasi, dua koperasi ataupun satu, yang terpenting itu adalah wewenangnya mereka Pelindung dan KSOP mereka yang memutuskan itu,” ungkapnya saat ditemui, Senin 23 November 2020.

Katanya, saat ini yang terpenting TKBM dapat bekerja. Segala persyaratan untuk memenuhi Koperasi TKBM yang sebagai wadah, dapat memenuhi syarat secara undang-undang.

“Soal yang mengelola yang kami khawatirkan jangan sampai tenaga kerja, karna konflik dari pihak koperasi, jangan sampai tenaga kerja tidak bekerja,” katanya.

“Jangan terlalu fokus kepada siapa yang mengelola. Mengelola itu tergantung yang memenuhi syarat secara undang-undang, atau sebagai wadahnya, itu tetap keputusan Pelindung dan KSOP,” lanjutnya.

You cannot copy content of this page