Reporter: Mumun/Editor: Indi La’awu
WANGGUDU – Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merupakan satu dari lima kabupaten yang diizinkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan new normal.
Namun, pasca Konawe Utara terkonfirmasi dua positif Covid-19, penerapan new normal mengalami penundaan. Bupati Ruksamin mengatakan, Pemkab telah usai merumuskan regulasi penerapan new normal dan tinggal dilaksanakan.
Bahkan, saat ini Konut sedang dilakukan masa uji coba penerapan new normal. Namun, secara tiba-tiba ada yang positif Covid-19 dan membuat Bumi Oheo masuk zona merah.
“Kita harus lebih hati-hati, kalau memang belum bisa berdasarkan aturan jangan kita paksakan,” katanya, Selasa 16 Juni 2020.
Ruksamin menegaskan, untuk penerapan new normal sendiri belum dapat diterapkan, meski regulasi telah usai dibuat.
“Harus betul-betul normal, saya tidak mau lakukan kalau masih ada,” ujar Ketua DPW PBB Sultra ini. (B)