Reporter: Pendi
Editor: La Ode Adnan Irham
LASUSUA – Kasus pemerasan di salah satu SPBU di Kolaka Utara (Kolut) yang menyeret tiga terdakwa, Sukirman alias Uci, Adi Darsan dan Musakkir alias Aki kembali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kamis (05/12/2019).
Kuasa hukum ketiganya, Asdin Surya menilai kliennya murni dikriminalisasi. Pasalnya hingga beberapa kali sidang, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi.
Persidangan yang dipimpin Budi Prayitno SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dalam fakta persidangan, saksi korban sendiri yang menawarkan uang Rp 1 Juta kepada salah satu terdakwa.
Bahkan saksi korban menyuruh mengantarkan uang tersebut kepada terdakwa, namun ditolak mentah-mentah oleh terdakwa.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Olehnya itu menurutnya, JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya. Ia meminta JPU menuntut majelis hakim melepas atau membebaskan terdakwa.
“Bagaimana bisa terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan, kalau korban dan terdakwa tidak pernah ketemu. Korban dan terdakwa juga tidak pernah berkomunikasi baik itu lewat telepon, SMS atau lainnya,” papar Asdin.
Untuk itu lanjutnya, karena kesalahan terdakwa tidak dapat dibuktikan, maka keputusan yang layak yakni memebaskan ketiga terdakwa. (C)