RUMBIA – Guna mempermudah pelayanan hukum di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Pengadilan Agama (PA) Rumbia kelas II resmi terbentuk.
Muhammad Nasir yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil ketua PA Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dilantik sebagai Ketua PA Rumbia, Rabu (31/10/2018). Pengambilan sumpah jabatan kepada ketua PA Rumbia dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sultra
Dr, H. Muslimin Simar, digelar di Aula Kantor Bupati Bombana yang disaksikan langsung Bupati Bombana H.Tafdil, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah tokoh Masyarakat dan Agama se-Bombana.
Ketua PTA Sultra, Dr. H. Muslimin Simar, mengungkapkan dengan diresmikannya PA Rumbia diharapkan bisa memberikan pelayanan hukum kepada Masyarakat Bombana. Agar tidak lagi harus pergi jauh-jauh ke PA Baubau dan dengan waktu serta biaya yang tidak sedikit.
“Dengan ternbentuknya PA Rumbia ini, diharapkan tidak lagi menyulitkan masyarakat dalam mencari keadilan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Bupati Bombana, H. Tafdil memberikan apresiasi dan mengaku sangat bersyukur dengan terbentukknya PA Rumbia berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan pengadilan agama di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, PA di daerah kita sudah resmi dibentuk, sehingga dengan hadirnya PA ini kita harapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan hukum,” tutupnya. (b)
Reporter : Cikal