RAHA – DR (58), pria bejat asal Desa Motewe Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna yang diduga tega mencabuli anak kandungnya sejak kecil hingga tumbuh menjadi Remaja, kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap, pada Minggu pagi (24/6).
Sungguh naas, DR seharusnya sebagai Ayah yang menjaga dan mendidik kehormatan sang anak, namun sebaliknya, anaknya dinodai berkali kali tanpa ada rasa malu bahwa itu merupakan darah dagingnya dari hubungan ia dengan istri sahnya.
Dihadapan polisi, DR mengaku sudah mencabuli anaknya sejak tahun 2011 lalu, karena tidak dapat jatah selama tiga hari dari isterinya.
Baca Juga : Ayah di Muna Tega Cabuli Anak Kandungnya
Perbuatan bengis itu selalu dilakukan saat isterinya sedang tidak berada di rumah.
“Orang tua ini selalu memperlakukan anaknya seperti isterinya sendiri,” ujar Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi, Minggu (24/6).
Atas perbuatannya itu, DR diancam hukuman penjara selama 15 tahun dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (3) dan ayat (1) UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Korban tidak hamil, dia (DR, red) mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya itu,” terang Fitrayadi.
“Katanya khilaf tapi koq diulangi sampai 7 tahun?,” tukas Fitrayadi sembari tersenyum akibat merasa lucu dengan pengakuan DR.
Reporter : Erwinsyah SJ