AdvertorialHEADLINE NEWSKendariNEWS

Pengamanan dan Penertiban Aset Tanah milik Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari lewat Legalisasi Aset

1857
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Kendari, Rudin Rianto Baso. Foto : Run/Mediakendari.com

Redaksi

KENDARI – Kantor Pertanahan Kota Kendari menjalankan lima program utama untuk mendukung peningkatan sertifikasi aset baik milik pribadi maupun pemerintah.

Kelima program tersebut yakni sertifikasi dan optimalisasi lahan, pembuatan zona besaran nilai pajak, legalisasai aset Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari serta dukungan pendataan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, rencana pembuatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) se Kota Kendari yang berbasis bidang tanah dan percepatan penyerahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Irwan Idrus,SH melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Kendari Rudin Rianto Baso menjelaskan, untuk rencana tersebut, pihaknya telah membuat MoU dengan Pemkot Kendari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Irwan Idrus, SH. Foto : Run/Mediakendari.com

Ia menjelaskan, untuk legalisasi aset Pemkot akan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) sebanyak 10 bidang sesuai usulan Pemkot, yakni Perluasan Pantai Nambo, jalan masuk Kantor DPRD, pengembangan fasum dan fasos Korumba, pabrik pakan ternak.

Selanjutnya, rencana pembangunan unit sekolah baru SD Negeri 16 Poasia, rencana pembangunan ruang kelas baru SD Negeri 23 Poasia, tanah cadangan Pemda Puuwatu, pembangunan Puskesmas Bende, kawasan Pasar Rakyat Wayong, penataan kawasan Jembatan Bungkutoko.

Rapat Koordinasi Pensertipikatan Aset Tanah Milik Kota Kendari. Foto : IST

Kantor Pertanahan Kota Kendari Jalankan Lima Program

Rudin juga menjelaskan, untuk fasum dan fasos baru akan dilaksanakan. Karena berdasarkan hasil rapat, maka para pengembang perumahan diminta untuk segera menyerahkan ke Pemkot sesuai perjanjian kontrak.

“Jadi kalau sudah diserahkan maka akan segera disertifikatkan, dan nanti kita akan ikutkan dalam program PTSL,” kata Rudin di ruang kerjanya, Senin (12/8/2019).

BACA JUGA :

Rudin juga menjelaskan, untuk di Pemprov Sultra, program ini telah dijalankan dan sudah dilakukan pengukuran untuk lima bidang dari enam bidang yang direncananakan. Namun, satu bidangnya tidak masuk di program PTSL.

“Jadi untuk aset Pemprov hanya lima bidang yang siap untuk diserahkan, sekitar tanggal 1 Agustus,” tambah Rudin.

Kelima bidang tersebut, kata Rudin, sedang dalam tahap pengumuman selama 14 hari. Menurutnya, Penyerahan sertipikat tanah milik Pemprov Sultra akan diserahkan pada 21 Agustus 2019 bersamaan dengan acara yang diinisiasi oleh Kopsurgah KPK RI berupa Penandatanganan MOU antara Gubernur dan Kakanwil BPN Sultra.

Untuk lima aset yang telah diukur, kata Rudin, yakni gedung arsip, dinas sosial di eks kantor Dinkes Provinsi Sultra, kantor perkebunan, kantor PKK dan dinas sosial Pemprov yang digunakan oleh dinas sosial kota.

Suasana di Kantor Pertanahan Kota Kendari. Foto : Run/Mediakendari.com

“Untuk Kota Kendari, PTSL nya belum dimulai, nanti setelah Pemkot menyusul seluruh daftar asetnya baru akan dimasukkan ke PTSL jika lokasinya sama, jadi yang dijalankan sekarang baru yang tahap kerjasama antara BPN kota dan Pemprov,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version