Reporter: Kardin
Editor: Kang Upi
KENDARI – Langkah 31 Anggota DPRD Sultra yang hendak mencabut pinjaman Pemprov Sultra sebanyak Rp 1,2 Triliun mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum, Dr LM Bariun, SH.,MH.
Kata Bariun, jika pinjaman tersebut telah masuk dalam postur APBD 2020 melalui Perda, maka sudah tidak dapat lagi dipersoalkan.
“Jadi itu sudah tidak bisa lagi diganggu karena sudah masuk dalam postur APBD 2020. Boleh diganggu kecuali masih diperubahan anggaran,” jelas Bariun, Kamis (21/11/2019).
Lanjut Bariun, jika yang dipermasalahkan adalah waktu pinjaman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, terutama dalam pasal 13 ayat 2 menjelaskan, untuk pembayaran kembali pinjaman mulai dari pokok bunga tidak boleh melebihi masa jabatan Gubernur Sultra. Jelasnya, tidak melanggar peraturan.
BACA JUGA:
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
“Itu kan persoalan waktu tiga tahun pengembalian. Sekarang kan jabatan gubernur baru belum sampai dua tahun, berarti masih bisa. Jadi itu pinjaman jangka menengah,” ungkapnya.
Direktur Pascasarjana Unsultra itu juga membeberkan, jika nantinya terjadi pencabutan pinjaman dari DPRD Sultra, maka yang akan terjadi adalah seluruh kegiatan di tahun 2020 bakal terhenti.
“Semua kegiatan akan terhenti. Karena itu sudah masuk dalam APBD, jadi sama saja mengganggu kegiatan yang lainnya,” ungkapnya. (B)