Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Bawaslu Kota Kendari melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mulai hari ini, Senin (4/2/2019) merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menuturkan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perekrutan Pengawas TPS dilakukan Panwascam dengan proses penyeleksian yang cukup panjang jangka waktunya.
“Itu sekitar sebulan lebih pendaftarannya. Karena pelantikannya 25 Maret 2019 atau 23 hari sebelum Pemilu dilaksanakan,” ujar Sahinuddin di kantornya, Senin (4/2/2019).
Baca Juga : Rentan Jadi Target Politik Uang, Bawaslu Harap Pemilih Pemula Berani Lapor Kecurangan
Lamanya proses perekrutan Pengawas TPS dikarenakan, agar Bawaslu dapat menyeleksi siapa saja yang serius dan berkualitas bekerja sebagai Pengawas di TPS nantinya. “Kemudian peserta juga punya banyak waktu untuk berdiskusi terkait hukum kepemiluan,” terangnya.
Jumlah yang dibutuhkan untuk Pengawas TPS nantinya yakni disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Kota Kendari yakni sebanyak 971 orang. “Karena tiap TPS itu diisi oleh satu orang Pengawas TPS,” katanya.
Baca Juga : Bawaslu Sebut, Caleg Terbanyak Lakukan Pelanggaran Kampanye
Selain itu, setiap Pengawas TPS yang bakal direkrut haruslah berdomisili di sekitaran TPS. Gunanya kata Sahinuddin, agar di TPS nantinya mereka dapat mengenali setiap warga yang memilih.
“Pasti kan mereka tahu siapa-siapa warga yang memilih. Jadi kalau ada yang tidak dikenal ikut memilih bisa dipertanyakan oleh mereka,” jelasnya. (A)