Reporter : Hasrun
Editor : Wiwid Abid Abadi
RUMBIA – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) RI melakukan kegiatan penelitian, terkait efektivitas pengawasan orang asing di Indonesia. Salah satu wilayah yang diteliti adalah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penilitian itu dipimpin oleh Ketua Tim Supervisi, Brigjen Pol Drs Mulyatno, bersama AKBP Irfing Jaya.
Tim Supervisi, Brigjen Pol Mulyatno, melalui Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan, mengatakan, salah satu kewajiban PTIK adalah melakukan penelitian, termasuk melakukan penilitian efektifitas pengawasan orang asing di empat provinsi.
“Supervisi dilakukan dengan menggunakan metode wawancara kepada responden,” ujarnya saat berada di Mapolres Bombana, Selasa (3/8/2019).
Dari hasil audiens tersebut, lanjut Adnan, ditemukan sejumlah hambatan dalam pengawasan orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Bombana, Sultra.
Pertama, masa tugas Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Bombana telah berakhir pada tahun 2018, dan belum diperpanjang, adapun pelaksanaan kegiatan pengawasannya tidak maksimal dan hanya bersifat seremonial.
Kedua, wilayah Bombana, yang dibawahi oleh dua wilayah pengawasan, untuk wilayah daratan diawasi oleh Imigrasi Kendari, sendangkan wilayah Kepulauan diawasi oleh Imigrasi Baubau.
Ketiga, Imigrasi tidak pernah menyampaikan data orang asing kepada Disnakertrans, Kesbangpol, Dinas Pariwisata maupun Polres Bombana. Adapun data orang asing yang diperoleh hanya bersumber dari informasi masyarakat dan Kepala Desa.
Baca Juga:
- Hadiri Halal Bihalal di Keluarga Asaki Raya, Harmin Ramba : Menjadi PJ Bupati Piur untuk Membagun Konawe yang Lebih sejahtera di Kota Padi dan Melanjutan Kepemimpnan KSK
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT
- BPBD Kendari Bersihkan Saluran Kali Andounohu
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
Ke emapat, keterbatasan SDM dan perangkat kerja menyebabkan Imigrasi tidak maksimal dalam melaksanakan pengawasan orang asing.
Kelima, kewenangan Pemda Bombana dan Polres Bombana hanya sebatas pada pendataan orang asing. Sedangkan untuk kewenangan pengawasan dan penindakan merupakan wewenang Imigrasi, oleh karena itu stakeholder daerah tidak dapat berbuat banyak terkait aktivitas orang asing di wilayahnya. (B)