HUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANSULTRA

Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Konsel Saat Hendak Transaksi

646
×

Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Konsel Saat Hendak Transaksi

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti yang berhasil di amankan. Foto : Istimewa

Reporter : Erlin

Editor : Kang Upi

ANDOOLO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) membekuk Muhammad Taufiq (38), selaku pengedar narkoba saat hendak transaksi sabu, Senin (27/5/ 2019) sekitar pukul 16:00 Wita.

Muhammad Taufiq (38) yang adalah Warga Desa Tetesingi Kecamatan Mowila dibekuk Satres Narkoba diwilayah sekitar tempat tinggalnya.

Kapolres Konsel AKBP Dedy Adrianto menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya sekitar Pukul 10:00 Wita, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di satu tempat di Kecamatan Mowila.

Petugas kemudian menyelidiki informasi tersebut, kata Dedy, dan mengetahui keberadaan pelaku, yang ditindak lanjuti dengan membuntuti pelaku hingga ke tempat transaksi.

“Pada pukul 16.00 Wita di jalan poros Mowila – Baito tepatnya di Desa Tetesingi Kecamatan Mowila, polisi menemukan pelaku sedang bertransaksi sabu dan lalu digrebek dan dilakukan penggeledahan,” tambahnya.

Saat digeledah, ditemukan delapan sachet kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 9,94 gram beserta timbangannya dan juga alat isap sabu serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini di amankan di Mapolres Konsel beserta barang buktinya. Atas perbuatan tersebut pelaku di kenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (B)

You cannot copy content of this page