NEWS

Pengedar Sabu Lintas Provinsi 1,110 Kg Ditangkap Polisi

821
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,110 kg yang diamankan dari tangan tersangka FM

KENDARI – Seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi berinisial FM (42) seberat 1,110 Kg berhasil ditangkap personil subdit II Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)

Polisi mengamankan tersangka di rumahnya, Jalan Bete-bete Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada, Sabtu 5 Maret 2022

Baca Juga : Dua Pemuda Pengedar Sabu Seberat 26,74 Gram Diamankan Polisi

Namun dari hasil pengamanan itu, polisi belum menemukan barang bukti, sebab barang haram tersebut disimpan disalah satu rumah sewaan miliknya yang terletak di BTN Griya Sinaji Blok A 3 Nomor 4 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari

“Setelah dilakukan giat lidik pengembangan, pada hari Minggu 6 Maret 2022 pukul 15.00 Wita, tim melakukan penggeledahan disebuah rumah kosong yang disewa oleh target,” ujar, Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Senin 7 Maret 2022

Dari hasil giat lidik itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 43 saset dalam plastik warna bening dengan berat 1,110 kg. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika

Baca Juga : Kelangkaan Minyak Goreng di Konawe Selatan Jadi Perhatian DPRD Dan Pemda

Tersangka FM mengedarkan barang haran tersebut dengan cara sebelumnya memperoleh dari seseorang yang berasal dari lintas provinsi dengan cara sistem tempel

“Dari hasil interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari luar daerah,” tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka FM dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Diketahui, sebelumnya informasi didapatkan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika dan diduga target adalah jaringan pengedar antar provinsi

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version