NEWS

Dua Pemuda Pengedar Sabu Seberat 26,74 Gram Diamankan Polisi

561
Tampak barang bukti yang disita dari kedua tangan tersangka

KENDARI – Dua pemuda berinisial LI (40) dan F (52) berhasil diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan mengamankan narkotika jenis sabu seberar 26,74 gram

Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi yang berbeda. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, Tersangka IL ditangkap di Jalan. D.I. Panjaitan, lorong Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota kendari. Untuk TKP kedua berlangsung di Desa Lebo Jaya, Lorong Perkebunan Kakao, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman, mengungkapkan kronologis pengkapan bermula dari infromasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu, sehingga pada, Kamis 24 Februari 2022, Sekitar pkl 23.00 WITA, tim Opsnal Subdit 2 unit 1 melakukan Penangkapan tersangka IL

“Hasil pengeledahan ditemukan 16 sachet atau paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 15,95 Gram yang terbungkus di dalam kemasan rokok sampoerna yang dibungkus lakban warna hitam,” ujarnya, Sabtu 26 Februari 2022

Baca Juga : Diduga Edarkan Sabu 5,51 Gram, IRT ini ditangkap Polisi

Kemudian untuk tersangka F saat ditangkap dengan dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 6 saset narkotika jenis sabu seberat 11,15 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya, untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa kemako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk diamankan

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version