NEWS

Pengedar Sabu ‘Tempel’ Diringkus Polisi di Kendari

646
×

Pengedar Sabu ‘Tempel’ Diringkus Polisi di Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Saat petugas mengamankan KL (22) dengan barang bukti 11 paket Narkotika jenis Shabu seberat 3,08 gram. Foto: Polres Kendari for MEDIAKENDARI.com

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari mengamankan 11 paket narkotika jenis saabu seberat 3,08 gram dari seorang pengedar berinisial KL (22).

Kapolres Kendari, AKBP. Didik Erfianto melalui Kabag Ops Polres Kendari, AKP. Bahtir mengatakan, terungkapnya hal ini berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka KL (22).

Penangkapan terjadi di depan pintu rumah KL (22) yang terletak di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu 3 Maret 2021 lalu. Pada saat pengeledahan sekitar pukul 23.00 Wita ditemukan 11 paket sabu di dalam rumah KL (22).

“KL (22) mengaku mendapatkan 11 paket sabu tersebut dari temannya yang berinisial FA dengan cara ditempelkan,” terangnya.

Tersangka mengaku berperan sebagai pengedar yang kerap bertransaksi di wilayah Kota Kendari. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari.

“Setelah penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses hukum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (c)

You cannot copy content of this page