NEWS

Pengedar Sabu yang Diamankan di Kendari Mengaku Barang Bukti Berasal Dari Dalam Lapas

800

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pengedar sabu berinisial AA (23) yang diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari diduga barang bukti narkotika yang diedarkannya itu bersumber dari dalam Lapas Kelas II A Kendari.

Dalam pernyataannya, dirinya menjelaskan barang haram ini diperoleh dari seorang lelaki berinisial D.

“Ambil dari dalam Pak, Lapas,” ujarnya.

Adapun motifnya dengan cara sistem tempel yang diarahkan dari D menggunakan handphone.

“Dia tempelkan. Dia chat Pak di Wa” katanya.

Menurut pengakuannya, ia mengenal D ini dari sepupunya yang merupakan tahanan di Lapas Kelas II Kendari.

Diketahui, sebelumnya D diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, bahwa dari tangan pelaku saat dilakukannya penggeledahan di BTN The Grand Baruga, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Kamis, 8 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 WITA ditemukannya barang bukti dengan berat bruto 18.90 gram

“Pukul 22.30 tim kami berhasil mengamankan AA dengan barang bukti satu paket yang terbungkus isolasi warna hitam di mana dalam isi paket tersebut berisi satu satu plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, kemudian satu pipet yang di dalam juga berisi sabu,” ungkapnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version