Reporter: Hendrik B.
Editor: Taya
KENDARI – Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, begitulah pepatah yang tepat disematkan Candra Liwang. Pasalnya, Ia menjadi buronan sejak tahun 2016 dan berhasil diringkus tim intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari nanti 2019.
Candra Liwang ditangkap di kediamannya tepatnya Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara setelah berbelanja di toko, Senin (18/11/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Sofian Hadi mengatakan, rencana pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Candra sebelum eksekusi atau dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari.
BACA JUGA:
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
“Karena kita menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan,” ungkap Sofian kepada awak media,” Senin (18/11/2019).
Sofian juga mengatakan, Candra merupakan Direktur CV Aditama yang merupakan pemenang tender pengadaan kendaraan mobil dinas sebanyak dua unit jenis Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero pada 2008 dengan total anggaran Rp 2,5 miliar.
“Jadi kerugian negara sebesar Rp 912 juta. Candra Liwang menjadi buronan semenjak tahun 2016,” katanya.
Candra Liwang mendapatkan putusan pengadilan pada 2016 lalu dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian sebesar Rp 93 juta subsider 6 bulan penjara. (A)