KENDARI-Penggunaan kawasan hutan sebagai lahan tambang saat ini hahya dapat dilakukan pada dua fungsi hutan saja yaitu pertama pada kawasan hutan dengan fungsi produksi dan yang kedua kawasan hutan dengan fungsi hutan lindung.
Tantan Santana, S. Hut, selaku Staf Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa penggunaan kawasan hutan dalam rangka kegiatan pertambangan atau penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan itu hanya dapat dilakukan pada dua fungsi kawasan hutan.
Dijelaskan penggunaan kawasan hutan pada kawasan hutan lindung itu tidak dapat dilakukan secara terbuka untuk kegiatan pertambangan terkecuali pada kawasan hutan produksi.
“Jadi terhadap fungsi kawasan hutan terbagi menjadi tiga ada kawasan observasi, lindung dan produksi. Untuk kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan dalam hal ini kegiatan pertambangan itu hanya dimungkinkan dilakukan pada kawasan hutan dengan fungsi hutan lindung dan produksi,” katanya
Selain itu Tantan juga mengatakan bahwa terjadinya perubahan fungsi dari hutan lindung menjadi hutan produksi sangat memungkinkan. “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 7 Tahun 2021 karena di dalam peraturan ini menuangkan tentang adanya kemungkinan terjadinya perubahan fungsi dan juga peruntukan status,” pungkasnya.
Tantan mengungkapkan sejauh ini kebijakan yang bisa ditangani dinas kehutanan provinsi Sulawesi Tenggara terkait izin penggunaan kawasan hutan adalah terhadap penggunaan kawasan hutan untuk perizinannya dari izin pinjam pakai menjadi persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Penulis : Dila Aidzin