EKONOMI & BISNISFEATUREDWAKATOBIWISATA

Penginapan dan Hotel Bakal Dipidana Jika Tak Laporkan WNA yang Menginap

568

WAKATOBI – Kepala Kantor Imigrasi III Kabupaten Wakatobi, Saroha Manullang menegaskan, akan memberikan sanksi bagi Hotel maupun penginapan yang tidak tertib dalam melaporkan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap.

Saroha menjelaskan, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) tentang Keimigrasian, bagi hotel dan penginapan yang tidak tertib melaporkan WNA yang menginap bakal dipidana selam lima tahun dan denda Rp 500 Juta.

“Pasal 72 ayat 2 itu dikemukakan setiap orang, setiap pemilik penginapan, dan setiap orang yang memberikan kesempatan kepada orang asing wajib melaporkan keberadaannya dan kedatangannya kepada kantor Imigrasi, jika tidak itu ada sanksinya, yakni sanksi pribadi dan sanksi korporasi yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 500 Juta,” terang Saroha, Kamis (3/5/2018).

BACA JUGA: Wakatobi Terpilih Sebagai Laboratorium Inovasi Nasional

Kendati demikian, untuk hotel dan penginapan yang berada di Kabupaten Wakatobi agar bisa lebih tertib dalam menaati peraturan tersebut dan segera melaporkan ke kantor Imigrasi jika ada WNA yang menginap.

Sejak tahun 2017 hingga sekarang, sudah lima orang WNA yang dideportasi oleh pihak Imigrasi Wakatobi. Deportasi yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai langkah dari tindakan tertib administrasi Keimigrasian.

Dengan adanya penegakan aturan tertib Administrasi Keimigrasian, maka WNA yang datang ke Wakatobi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat maupun Pemerintah Daerah.

“Tertib Administrasi WNA ini, diharapkan setiap orang asing yang datang ke Wakatobi betul-betul bisa memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat maupun Pemda Wakatobi,” harap Saroha Manulang.


Reportet: Syaiful
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version