Reporter : Ardilan
BAUBAU – Penerapan protokol kesehatan masih terus digalakan disemua instansi, salah satunya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korps Adhyaksa itu mewajibkan setiap pelanggar lalulintas yang mengurus tilang harus memakai masker dan mencuci tangan lebih dahulu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Baubau, Budhi Fitriadi mengungkapkan pelayanan di kantor tetap berjalan seperti biasanya. Hanya saja, kali ini setiap warga yang memiliki urusan di kantor Kejari wajib memperhatikan protokol kesehatan.
“Sekarang kita lebih sering meminta para pelanggar untuk membayar di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk mengurangi transaksi langsung,” ucap Kasi Pidum Kejari Baubau, Budhi Fitriadi, Senin 07 Desember 2020.
Mantan Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah itu menegaskan apabila terdapat pelanggar yang ngotot tidak mau menerapkan protokol kesehatan, maka akan pihaknya akan tolak memberikan pelayanan.
“Saya juga tekankan hal ini kepada petugas loket Tilang. Posisi loket Tilang ini berdekatan dengan pintu masuk kantor kami sehingga pelanggar akan selalu diarahkan untuk mencuci tangan dan pakai masker oleh personil Satuan Pengaman (Satpam) di pos penjagaan,” jelasnya.
Ia menambahkan pelayanan Tilang di Kejari Baubau diantaranya pembayaran denda dan pengembalian barang bukti seperti STNK dan SIM berlangsung selama tiga hari dalam sepekan yakni setiap hari Senin, Rabu, dan Jum’at.