Reporter: Hasrun
Editor: Kang Upi
RUMBIA – Pengusaha walet di Kabupaten Bombana mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana untuk mencabut Perda nomor 4 Tahun 2018 tentang sarang burung walet.
Pasalnya, Perda yang salah satunya mengatur tentang pajak sarang burung walet ini dinilai memberatkan para pengusaha walet.
Tuntutan itu disampaikan puluhan pengusaha walet yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) dalam aksi demonstrasi di Sekretariat DPRD Bombana, Senin (2/12/2019).
Salah seorang pengusaha walet, Alwan mengatakan, di wilayah Bombana belum pantas diterapkan pajak walet. Sebab budidaya sarang walet didaerah itu masih dalam tahap rintisan.
“Belum sempat mengembalikan modalnya, sudah harus dipajak 10 persen,” ujar Alwan sebagaimana dibenarkan rekan-rekannya.
Ia meminta DPRD agar melakukan pengkajian ulang terhadap Perda sarang walet yang mengharuskan pemilik menyetor pajak sebesar 10 persen dari hasil yang didapatkan.
Baca Juga :
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
- Pengerjaan Jalan Lambuya – Motaha Capai 80 Persen, Ketua DPD Gerindra Sultra : Panjang Jalan Yang Akan DiKerjakan 23,5 KM
- Paslon No 3 HADIR, Tampil di Panggung Debat Dengan Menguasai Materi dan Bermartabat
- Akses Jalan di Ambekairi, Latoma Hingga Desa Nesowi Kecamatan Latoma Sedikit Hari Lagi Rampung, Pengguna Jalan Ucapkan Terima Kasihnya Kepada Harmin Ramba
- Prabowo Menang Besar di Konawe Saat Pilpres, Perbaiki Sejumlah Jalan Rusak di Kabupaten Konawe Wujud Kerja Nyata Partai Gerindra
- Angkat Visi Konawe Maju Menuju Kota Padi, Ini 5 Misi dan 18 Program Unggulan Pasangan HADIR
“Pending dulu, baru sosialisasi dengarkan apa keinginan masyarakat,” tegas Alwan.
Tempat yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR) Sultra, Basri Tahir, SH menjelaskan, mestinya Perda tersebut lahir melalui proses, agar tidak menyelahi aturan yang ada.
“Ada yang ganjil bagi masyarakat. Mereka baru mengetahu bahwa ada Perda walet pada 14 November 2019. Padahal Perda tersebut lahir 2018,” ungkap praktisi hukum itu.
Menurutnya, Perda nomor 4 Tahun 2018 yang telah dibuat Pemda dan DPRD Bombana cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. “Untuk itu kita mendesak DPRD Bombana untuk mencabut Perda tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar meminta waktu untuk mengumpulkan referensi yang mengutakan dalam menindaklanjuti persoalan Perda sarang walet tersebut.
“Soal pajak walet sekali lagi saya tegaskan ini hadir sebelum kami berada di DPRD. Saya setuju jika ini dilakukan evaluasi, dan kami akan menumpulkan fakta untuk ini,” tegas Ketua PKB Bombana itu. /B