Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya permintaan sejumlah uang yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Melalui siaran persnya, Selasa 6 Oktober 2020 ditegaskan bahwa hal tersebut diduga modus penipuan dalam industri jasa keuangan (IJK) yang berdalih investasi.
Salah satu ciri modus tersebut yakni mengatasnamakan pasar modal, meminta data pribadi dan sejumlah uang.
“Kami menegaskan tidak pernah meminta uang, data, atau informasi pribadi terkait rekening konsumen industri jasa keuangan kepada siapapun,” ujar Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution.
Untuk itu, selaku badan pengawas dan pemeriksa sektor jasa keuangan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan ajakan investasi mengatasnamakan OJK.
“Masyarakat kami ingatkan untuk berhati-hati terhadap penipuan via telepon dan Whatsapp yang mengatasnamakan pejabat OJK dan meminta sejumlah uang,” terang Fredly.
Fredly mengarahkan, apabila masyarakat menemukan hal tersebut, segera laporkan ke kontak OJK 157, yakni layanan whatsapp 081 157 157 157, atau kirimkan bukti penipuan ke email konsumen@ojk.go.id.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengambil langkah pencegahan maupun menindak tegas perbuatan tercela dari oknum tersebut,” tegasnya.